Gaji Pokok dan Tunjangan
Menteri dan Wakil Menteri menerima gaji pokok serta tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, THR, dan bonus kinerja. Walaupun gaji pokoknya mungkin lebih rendah dibandingkan dengan sektor swasta, total pendapatan dari tunjangan bisa cukup besar.
Mereka mendapat mobil dinas dengan sopir pribadi dan biaya operasional untuk mendukung aktivitas harian. Mobil ini biasanya berkelas tinggi dan dirancang untuk kenyamanan dan keamanan.
Menteri dan Wakil Menteri mendapatkan rumah dinas selama menjabat, lengkap dengan fasilitas mewah dan petugas rumah tangga. Jika tidak memakai rumah dinas, mereka biasanya menerima tunjangan perumahan.
Menteri dan Wakil Menteri mendapat pengamanan dari petugas Kepolisian atau TNI. Perlindungan ini termasuk pengawalan pribadi serta penjagaan di rumah dinas dan tempat kerja.
Fasilitas operasional menteri
Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.
Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.
Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.
Baca juga: Sama-sama Memimpin Negara, Apa Beda Presiden dan Perdana Menteri?
Gaji dan tunjangan menteri
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.
Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.
Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Berapa gaji menteri dan wakil menteri?
Gaji dan tunjangan menteri dipatok melalui Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri—berlaku sampai sekarang—sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji menteri Rp18.648.000 per bulan.
Sementara itu, gaji wakil menteri baru diatur belakangan.
Merujuk aturan ini, wakil menteri berhak diberikan 85% dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Ini belum termasuk 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Jadi, menurut aturan ini, uang yang diterima wakil menteri setidaknya Rp18.991.800 per bulan.
Menteri dan wakilnya juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.
Jika wakil menteri tak punya rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Meskipun gaji para menteri sudah 20 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, tapi mereka punya dana operasional yang nilainya bisa lima kali dari gaji dan tunjangan yang diterima.
Sumber gambar, dok.kemenpora.go.id
Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama 20 bulan.
Ia mengatakan pagu dana operasional menteri di tiap kementerian berbeda-beda antara Rp100-150 juta per bulan.
"Kalau di Kemenpora itu Rp100 juta per bulan,“ katanya.
Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan dana operasional menteri (DOM) ini idealnya digunakan menunjang kerja menteri itu, bukan untuk kepentingan keluarga.
Berdasarkan pengalamannya, dana ini digunakan untuk menjamu makan tamu undangan termasuk transportasi lokalnya, membeli BBM, akomodasi peninjauan di lapangan, obat-obatan khusus seperti diabetes hingga uang “kerohiman” korban bencana.
Kata dia, semua pengeluaran ini harus disertai dengan nota dan “sangat-sangat ketat”.
“Dulu setneg (Kementerian Sekretariat Negara) setahu saya galak banget. Makanya sampai kita beli e-Tol, terus masuk tol, ada struknya. Semua dikumpulin,” ungkap Roy Suryo, sambil menambahkan semua pengeluaran tersebut diurus oleh staf rumah tangga.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Namun, ia tak memungkiri dana operasional ini masih bisa digunakan pada wilayah “abu-abu”.
"Itulah repotnya. Jadi sebenarnya DOM itu akhirnya, ya maaf kalau saya bilang, banyak yang abu-abu," katanya.
Misalnya, kata Roy Suryo, bermain golf atau pijat—meskipun ia berpendapat hal ini masih mungkin diperbolehkan.
“Jadi misalnya dia beralasan untuk [pijat] refleksinya itu menunjang tugas di tengah-tengah tugas kementerian dia. Mau enggak mau boleh kayak kita makan. Itu kan boleh,” katanya.
Penggunaan lain yang juga “abu-abu” ketika menteri atau pejabat setara menteri menggunakan dana operasional untuk sosialisasi di lapangan berselubung kampanye.
Ia mengeklaim setelah purna tugas sebagai menteri, memperoleh uang pensiun Rp1,6 juta per bulan yang ia sebut “kecil banget”.
Tapi besaran uang pensiun ini sangat tergantung dari lama menjabat sebagai menteri.
“Aku kan juga cuma 1,5 tahun [menjabat menteri]… Mungkin kalau yang lima tahun lebih gede, [sekitar] Rp5 jutaan,” ungkapnya.
Namun, Roy Suryo mengungkapkan kesan istimewa menduduki kursi menteri yaitu memperoleh pengawal pribadi yang melekat meskipun dirinya sedang lepas dinas.
“Jumat siang sampai kemudian Sabtu, Minggu, mereka bisa lepas tugas. Bisa keluar. Dan itu otomatis melekat ada pengawal pribadi. Kemudian patwalnya itu melekat ke mereka. Jadi otomatis itu negara menanggung,” kata Roy Suryo.
Selama menjabat menteri, Roy Suryo juga sempat mendapat sorotan seperti rajin ke luar negeri untuk memperkenalkan pencak silat ke negara-negara Eropa, seperti dikutip Tempo.
Lainnya, Roy Suryo juga sempat dituduh menggunakan hampir 1.500 jenis barang milik negara dan belum dikembalikan senilai Rp8,5 miliar. Namun, ia membantah keras:. "Sama sekali tidak! Sama sekali tidak! Jauh dari fakta,” katanya.
Apa pesan Prabowo untuk anggaran negara?
Dalam pembekalan kepada para kandidat menteri dan wakilnya, Prabowo Subianto berpesan APBN digunakan secara tepat sasaran.
Hal ini diungkapkan kembali oleh Supratman Andi Agtas, politikus Partai Gerindra sekaligus kandidat menteri yang masih menjabat menteri hukum dan HAM.
"Pesan yang paling mendalam bahwa APBN itu benar-benar harus digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,“ katanya, Rabu (16/10), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Jauh sebelum ini, Prabowo Subianto secara terbuka berpesan agar calon menteri dari partai politik koalisinya tidak mencari keuntungan dari APBN dan APBD.
"Saya katakan, jangan menugaskan menteri-menteri yang saudara tunjuk di pemerintah yang saya pimpin, jangan saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN dan APBD,“ kata Prabowo, Kamis (10/10), dikutip dari Kompas.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Terkait dengan impian kabinet, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan pesan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kata dia, Prabowo ingin membentuk zaken kabinet.
Zaken kabinet ini merujuk pada pengisian jabatan kementerian berdasarkan keahlian atau pakar di bidangnya.
"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet, di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol (partai politik)," ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/09).
Impian zaken kabinet ini disambut hangat oleh Presiden Joko Widodo.
"Kabinet yang setelah dilantik akan segera bergerak, bekerja, dan tidak menghabiskan waktu untuk hal yang tidak perlu. Saya rasa bagus sekali. Saya yakin kabinet [Prabowo] akan sangat bagus sekali," kata Jokowi.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Analis politik sekaligus dosen di Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menggambarkan hal ini sebagai “paradoks antara koalisi gemuk dan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien”.
"Pak Jokowi Pak Prabowo mengatakan bahwa jangan kemudian mengambil uang dari APBN, tapi kabinet ini sudah jelas membebani negara bukan saja dari sisi nomenklatur belanja pegawai, tapi juga belanja infrastrukturnya, termasuk gedung dan lain-lain,” kata Hensat—sapaan Hendri Satrio.
Di sisi lain, Hensat juga menilai, proses pemanggilan lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri tidak sepenuhnya murni keinginan Prabowo.
"Sangat banyak orang yang harus dipenuhi keinginannya oleh Pak Prabowo sehingga akhirnya dibentuklah kabinet ini. Kabinet yang rasanya itu sangat rasa Jokowi,” kata Hensat.
Dalam kesempatan lain, Jokowi membantah ikut mencampuri penyusunan menteri kabinet Prabowo-Gibran.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah kami mintai untuk berkomentar soal ini, akan tetapi belum mendapat respons.
Namun, dalam keterangan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Dwjiwandono mengatakan telah mengantisipasi anggaran pembentukan kementerian baru dalam APBN 2025.
"Itu sudah dilakukan, supaya apa pun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," katanya seperti dilansir dari Antara.
Dalam postur sementara APBN 2025 alokasi anggaran belanja non-kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penurunan. Sedangkan belanja kementerian dan lembaga meningkat.
Belanja non-kementerian dan lembaga pada tahun ini digunakan untuk pengelolaan utang, subsidi energi dan non energi, belanja hibah, dan pengelolaan tanggap darurat serta bencana. Belanja non-K/L juga diarahkan untuk pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan.
Menteri Republik Indonesia adalah pejabat tinggi yang memimpin kementerian tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Menteri adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, mengawasi program-program kementerian, dan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Menteri juga mewakili pemerintah di dalam dan luar negeri, mengawasi penggunaan anggaran kementerian, dan menjawab pertanyaan dari DPR tentang kinerja kementerian. Dengan peran ini, Menteri berkontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Seperti pejabat negara lainnya, Menteri dan Wakil Menteri juga berhak ada gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan negara. Maka dari itu, kali ini kami ingin membahas tentang berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo yang ditunjuk pada sejak 21 Oktober 2024. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.
Bagaimana penggunaan DOM era Jokowi?
Kembali pada perbincangan dengan Roy Suryo.
Menurutnya pengawasan DOM di era Jokowi—setidaknya setelah PMK No.268/PMK.05/2014 terbit—lebih longgar dibandingkan era SBY.
“Apalagi zaman [SBY] KPK galak banget. Bisa saja kita disalahkan makan, misalnya, makan di tempat [mahal]. Terus menunya dipertanyakan juga… Jadi kan waktu itu kan ada anjuran untuk hidup sederhana,” katanya.
"Alhamdulillah selama waktu itu, kan kita hati-hati betul soal DOM. Jadi enggak kepleset. Tapi kalau sekarang saya ingin memang KPK juga bisa kembali punya marwah, karena di situ [penggunaan DOM] banyak sekali penyimpangannya,” tambah Roy Suryo.
BBC News Indonesia juga menghubungi sejumlah mantan menteri di era Jokowi, namun belum mendapatkan respons.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Roy juga menyayangkan kemungkinan kabinet gemuk yang dibentuk Prabowo-Gibran. Musababnya, berpotensi membebani APBN, termasuk efektivitas penyesuaian nomenklatur.
"Belum nanti ketika pelebaran kementerian, urusan administrasinya sendiri dua tahun saja belum beres, mulai dari kop surat, penggantian semua nomenklatur, penggantian sampai ke level bawah sampai ke ke dinas-dinas,” tambahnya.
Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih
Gaji menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.
Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:
Gaji dan tunjangan menteri
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.
Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.
Bagaimana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri yang terkuak?
Sejumlah kasus penyalahgunaan dana operasional pernah membelit sejumlah menteri era SBY dan terkuak di pengadilan.
Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Ia tetap dihukum delapan tahun penjara di antaranya karena kasus penyalahgunaan DOM saat menjabat menteri ESDM (2011-2014) serta menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011).
Dalam putusannya, MA mengatakan Jero Wacik menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga seperti tiket perjalanan pesawat, konser musik, salon, pijat, hingga biaya golf.
Dalam pertimbangan mengajukan PK, Jero Wacik mengatakan dirinya tak bersalah.
Menurutnya jika dalam penggunaan DOM terdapat kesalahan administrasi maka menteri tersebut tak sepatutnya dipidana. Ia merujuk pada UU No.30/2014 tentang Administrasi dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Salah satu pertimbangannya adalah keterangan dari mantan wakil presiden Jusuf Kalla.
Dalam salah satu sidang sebagai saksi meringankan, Jusuf Kalla mengatakan "keberadaaan dana operasional menteri dibutuhkan oleh pejabat tinggi setingkat menteri karena keterbatasan gaji yang diterima."
Dalam persidangan lain, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan mantan menteri agama, Suryadharma Ali.
Politikus PPP ini divonis bersalah pada pengadilan tingkat banding di antaranya karena penyalahgunaan DOM seperti pembiayaan obat untuk anak, ongkos transportasi keluarga dan ajudan liburan ke Singapura dan Australia.
JK mengatakan aturan lama (2006) penggunaan DOM memang dibutuhkan pertanggungjawaban rinci.
Namun, kata dia, dalam aturan baru (2014), tidak perlu ada aturan yang detail. Dalam hal ini, ada penegasan perbedaan aturan penggunaan DOM di era SBY dan Jokowi.
“Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80% itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20% dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu".
“Prinsipnya fleksibel dan diskresi. Artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," kata Kalla saat menjadi saksi sidang PK Suryadharma Ali seperti dilansir Kompas.
Namun, PK yang diajukan Suryadharma Ali ditolak. Dia tetap dihukum 10 tahun penjara.
Jero Wacik dan Suryadharma Ali adalah menteri di era SBY yang masih menggunakan aturan lama tentang penggunaan DOM.
Di era Jokowi, penggunaan DOM oleh mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga pernah disinggung dalam persidangan kasus korupsi.
Berapa estimasi tambahan belanja kabinet 'gemuk' Prabowo-Gibran?
Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 menteri dan 17 wakil menteri. Tapi sejumlah kalangan memperkirakan jumlah itu akan bertambah di era Prabowo-Gibran.
Setidaknya 109 wajah tokoh muncul dengan senyum lebar dari kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10) dan Selasa (15/10).
Prabowo mengatakan semua tamu undangannya itu telah menyatakan kesediaan menjadi pembantunya dalam kabinet periode 2024-2029.
Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga tahun depan sekitar Rp65,43 triliun.
Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.
"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ katanya.
Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.
"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ kata Badiul.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.
"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.